Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad). "Apabila engkau melakukan shalat, maka shalatlah kamu, dengan shalatnya orang yang akan meninggalkan alam fana " (HR. Ibnu Majah: 4171, Ahmad: 5/412 dan dihasankan oleh Al-Albani dalam "Shahih Aljami' Ash-Shaghir": 1/265)
Yangmempunyai arti "Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat". Hadits tersebut mencerminkan, beliau sangat khawatir, kepada umatnya, tidak lagi mampu melakukan shalat sebagaimana pernah dikerjakannya, tentu beliau dalam melakukan shalat tidak saja sekedar jungkar-jungkir tanpa mempunyai makna yang dalam bagi kahidupannya, sehingga
RasulullahSAW bersabda: "Shalatlah engkau sebagaimana engkau MELIHAT AKU SHALAT" (HR Bukhari, Muslim, Ahmad). "Melihat Aku Shalat " dalam hadits di atas adalah Melihat Shalat Nabi. Agar dapat mengerjakan shalat dengan BENAR, seperti telah melihat Nabi SAW mengerjakan shalat. Bagaimana cara melihatnya?
Hasilpencarian tentang salatlah+sebagaimana+kamu+melihat+aku+salat. tafsir Surat Al-Mursalat Ayat 48 (Dan apabila dikatakan kepada mereka, "Rukuklah") yakni salatlah kalian (niscaya mereka tidak mau rukuk Sesungguhnya jika kamu mau meninggalkan salat, aku benar-benar akan memberikan kepadamu,
صَلواكَمَارَأَيْتُمُونِيْ أُصَليْ. "Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Al Bukhari [Muslim dan Ahmad]) Untuk ringkasnya berikut gambar "Sifat Sholat Nabi" sesuai dengan tuntunan Rasulullah صلي الله عليه وسلم. Spoiler for 1: Spoiler for 2: Spoiler for 3: Spoiler for 4:
RJhZR. Ilustrasi mengqadha shalat. Foto UnsplashSecara etimologis, kata shalat artinya adalah doa. Jika dicermati, seluruh bacaan shalat dari takbir hingga salam memang berisi doa dan pujian kepada Allah SWT. Sedangkan secara terminologi, shalat adalah ibadah yang terdiri dari ucapan-ucapan dan amalan-amalan khusus yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat oleh Nor Hadi, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk shalat, dan Rasulullah SAW telah mengajarkan serta mencontohkan tata cara shalat. Sebagaimana beliau bersabda, "Shalatlah kamu, seperti kamu melihat aku shalat." HR. Bukhari Dengan demikian, shalat adalah ibadah yang hukumnya wajib untuk dikerjakan setiap umat Islam. Shalat harus benar-benar diperhatikan pelaksanaannya dan janganlah sampai lalai atau malah tidak mengerjakan shalat. Allah SWT berfirman, "Maka celakalah orang yang shalat yaitu orang-orang yang lalai terhadap shalatnya." QS. Al-Ma'un 4-5Akan tetapi, jika seorang Muslim meninggalkan shalat karena alasan yang dilegalkan syariat, maka ia dapat mengqadha shalatnya. Apa yang dimaksud dengan mengqadha shalat? Simak penjelasan ShalatIlustrasi mengqadha shalat. Foto UnsplashMengutip buku Qadha Shalat Yang Terlewat Haruskah? oleh Ahmad Sarwat, kata qadha dalam Bahasa Arab cukup luas arti dan maknanya. Di dalam Al-Quran sendiri banyak ditemukan kata qadha dengan arti yang berbeda-beda, tergantung konteksnya. Di antara arti tersebut ialah 'tindakan' dan 'penunaian.'Sedangkan secara istilah, arti qadha menurut Ibnu Abidin adalah mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya. Lantas, menurut Ad-Dardir, makna qadha ialah mengejar ibadah yang telah keluar waktunya. Seluruh ulama sepakat bahwa mengqadha telah disyariatkan dalam Islam. Salah satu dalil yang melandasinya ialah dari Anas bin Malik, Rasulullah berkata, "Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." HR. BukhariDalam buku Islam Q & A oleh Awy A. Qolawun dijelaskan bahwa ibadah yang dapat diqadha adalah shalat fardhu dan puasa. Bacaan niat mengqadha shalat fardhu ialah sebagai berikutUshollii fardho sebut nama shalatnya, qodho'an lillahi ta' contoh, berikut niat mengqadha shalat SubuhUsholli fardho subhi qodho’an lillahi ta’ dapat pula dengan membaca bacaan berikutUsholli fardho subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala.
Segala puji bagi Allah, kepadaNya kita memuji, mohon pertolongan, mohon ampunan, dan mohon perlindungan dari bahaya diri kita dan buruknya amal-amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk Allah ta’ala maka tiada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk kecuali dengan izin Allah. Dan bahwasanya saya bersaksi tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah ta’ala semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim". Bab Shalat & TENTANG SHALAT [Seri 1]Shalatlah Kamu Seperti Kamu Lihat Aku Shalat. Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabdaصلوا كما رأيتموني أصلي "Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat." HR. Bukhari 631, 5615, 6008 Perintah ini berlaku untuk semua orang, baik laki-laki maupun wanita. Syeikh Albani rahimahullah berkata "Semua yang saya paparkan tentang shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam disamakan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada riwayat di dalam sunnah yang menunjukkan adanya pengecualian bagi wanita dalam beberapa gerakan shalat tersebut, bahkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam صلوا كما رأيتموني أصلي “Shalatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku shalat”. [Sifat Shalat 189] Apabila Kamu Masuk Masjid, Maka Shalatlah Dua Rakaat Sebelum Duduk. Di antara adab ketika memasuki masjid adalah melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk. Shalat ini diistilahkan para ulama dengan shalat tahiyatul masjid. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah radhiyallahu anhu. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ "Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk." HR. Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714 Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu berkata,جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau langsung bertanya padanya, "Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan. "Kemudian beliau bersabda, "Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan." HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875 Para ulama sepakat tentang disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid & mau duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya. Mayoritas ulama berpendapat shalat Tahiyatul Masjid adalah sunnah & sebagian berpendapat wajib. Yang jelas tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkan syariat ini. Jadi shalat ini disyariatkan bagi orang yang memasuki masjid kapanpun waktunya, meskipun pada waktu larangan shalat, karena keumuman hadits. Telah disebutkan dibagian atas pendapat lain tentang hal ini. Jangan Engkau duduk di Kuburan dan Janganlah Shalat Menghadap Kepadanya. Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ "Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut." HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521. Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا "Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya." [Muslim II/668 no. 972 dari Abu Martsad Radhiyallahu anhu] Imam Nawawi rahimahullah w. 676 H menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.” [Syarh Shahîh Muslim VII/42] Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ "Seluruh bumi adalah masjid boleh digunakan untuk shalat kecuali kuburan dan tempat pemandian." HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا "Jadikanlah shalat sunnah kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan." HR. Muslim no. 777. Hadits ini, kata Ibnu Hajar menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa shalat di pekuburan adalah terlarang. Lihat Fathul Bari, 1 529. Adapun Shalat di kuburan dengan tujuan shalat jenazah, maka ini dibolehkan sebagaimana dikisahkan meninggalnya seorang wanita hitam atau pemuda yang biasa menyapu masjid lalu Rasulullah shalat jenazah dikuburan. Semoga dapat menambah ilmu dan menambah keimanan kita dan kita tetap istiqomah di atas aqidah dan As-Sunnah yang shohih. Wallahu a'lam. Referensi Buku "Bimbingan Islam Untuk Pribadi & Masyarakat." Penulis Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.
Shalat merupakan kewajiban yang pertama kali diperintahkan oleh Allah kepada kaum Muslimin. Kewajiban shalat telah disampaikan langsung oleh Allah SWT kepada Rasulullah SAW tanpa perantara. Shalat merupakan media penghubung antara seorang hamba dengan Tuhannya, yakni Allah SWT. Shalat sekaligus berfungsi sebagai pencegah perbuatan keji dan munkar. Di mata Rasulullah SAW, shalat merupakan penyejuk zaman sekarang, banyak orang yang mengaku Muslim, namun mereka tidak melaksanakan shalat. Mereka lalai dan menganggap remeh urusan yang satu ini, padahal shalat adalah rukun Islam dan amalan yang pertama kali akan dihisab di akhirat menunaikan shalat saja masih mendapat ancaman dari Allah SWT, yaitu mereka yang lalai dalam shalatnya, tidak khusyu’ dan riya. Lantas, bagaimana dengan orang yang berani meninggalkannya? Konsekuensi hukuman apa yang layak bagi mereka yang meninggalkan shalat? Setiap Muslim dituntut untuk melaksanakan shalat sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Jika tidak, maka shalatnya tidak akan diterima. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW, “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat mengetahui aku shalat.”Dalam buku ini, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah—yang merupakan salah seorang ulama salaf terkemuka—menjelaskan secara panjang lebar mengenai hukum orang yang meninggalkan shalat dan disertai dengan dalil-dalilnya. Di samping itu, ia juga menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah SAW, mulai dari takbiratul ihram hingga salam. Buku ini juga dipadukan dengan pembahasan mengenai fatwa-fatwa shalat oleh ulama kontemporer terkemuka, yakni Syaikh Abdul Aziz bin Bazz. Buku ini dimulai dengan fatwa-fatwa dalam Alquran. Salah satu hal yang penting dalam bagian pembukaan ini adalah puluhan ayat tentang shalat yang bertebaran dalam yang juga sangat penting di dalam buku ini adalah hukum meninggalkan shalat dan sifat shalat Nabi. Di dalamnya dibahas antara lain hukum orang yang meninggalkan shalat fardhu, wudhu, mandi junub, menutup aurat, shalat Jumat, dan lain-lain. Juga, sahkah orang yang shalat sendirian, padahal dia mampu berjamaah, serta enam sifat shalat orang kalah pentingnya adalah pasal terakhir dalam buku ini, yakni rangkaian shalat Nabi SAW mulai dari menghadapi Kiblat sampai selesai. Buku ini sangat perlu dibaca oleh kaum Muslimin. Uraian dalam buku ini merupakan tuntunan yang sangat berharga bagi kaum Muslimin untuk meraih kesempurnaan ibadah shalat. Judul buku Fiqih ShalatPenulis Ibnul Qayyim Al-JauziyahPenerbit Pustaka As-SunnahCetakan I, September 2011Tebal 448 hlm BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Kali ini akan diulas tentang kumpulan hadits tentang shalat lengkap dalam tulisan bahasa arab dan artinya. Hendaknya kita sebagai muslim mempelajari dalil dalil baik dalam kitab Al-Quran maupun hadist Nabi Muhammad SAW mengenai kewajiban dan perintah mendirikan sholat fardhu yang dikerjakan 5 kali sehari mulai dari sholat subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isyak. Perkara shalat ini adalah hal yang penting dalam agama islam. Setiap muslim yang beriman hendaknya tidak lupa mengerjakan shalat wajib 5 kali dalam sehari dengan tepat waktu. Hukum shalat ini adalah wajib dan siapapun yang meninggalkannya akan mendapatkan dosa. Bahkan mereka yang sakit pun masih diwajibkan mengerjakan sholat, mulai dari sambil duduk , berbaring hingga hanya dengan isyarat saja. Intinya jika seorang muslim baik dan tidak pernah meninggalkan shalat, inyaallah segala amalnya pun akan menjadi baik. Inilah alasan mengapa shalat disebut sebagai tiang agama. Hal ini dikarenakan shalat adalah yang pertama ditanyakan kelak saat di akhirat, maka dari itu jangan lupa untuk selalu mengerjakan shalat. Banyak sekali dalil dalil baik ayat suci Al-Quran dan hadist tentang sholat yang menjelaskan mengenai manfaat dan keutamaan shalat, bagaimana tata cara shalat yang baik dan benar dan berbagai hal seputar ibadah shalat. Dalam Al Quran Allah SWT berfirman sebagai berikut فَاَقِيْمُوا الصَّلوةَ، اِنَّ الصَّلوةَ كَانَتْ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا. النساء 103 Terjemahannya Maka dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. [QS. An-Nisaa' 103] Melihat kutipan ayat Al Quran diatas, maka jelaslah bahwa sholat itu wajib dan berdosa jika ditinggalkan, selain itu di sunnahkan untuk melakukan sholat berjamaah dikarenakan pahalanya berlipat ganda dibandingkan shalat munfarid sendirian. Juga dianjurkan untuk melaksanakan shalat di awal waktu. Hal hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadist hadits shalat. Dan untuk lebih jelasnya simak berikut ini kumpulan hadits tentang shalat lengkap dalam lafadz arab dan terjemahan bahasa Indonesianya. Hadist Tentang Sholat عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ اِنَّ اَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ اْلعَبْدُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ الصَّلاَةُ اْلمَكْتُوْبَةُ فَاِنْ اَتَمَّهَا وَ اِلاَّ قِيْلَ. اُنْظُرُوْا، هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَاِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ اُكْمِلَتِ اْلفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ اْلاَعْمَالِ اْلمَفْرُوْضَةِ مِثْلُ ذلِكَ. الخمسة، فى نيل الاوطار 1 345 Dari Abu Hurairah, ia berkata Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya pertama-tama perbuatan manusia yang dihisab pada hari qiyamat, adalah shalat wajib. Maka apabila ia telah menyempurnakannya maka selesailah persoalannya. Tetapi apabila tidak sempurna shalatnya, dikatakan kepada malaikat, “Lihatlah dulu, apakah ia pernah mengerjakan shalat sunnah ! Jika ia mengerjakan shalat sunnah, maka kekurangan dalam shalat wajib disempurnakan dengan shalat sunnahnya”. Kemudian semua amal-amal yang wajib diperlakukan seperti itu”. [HR. Khamsah, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 345] مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّة “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain yaitu shalat shubuh dan ashar maka dia akan masuk surga.” HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635 Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” HR. Muslim no. 257 Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يَطْلُبَنَّكُمْ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ فَإِنَّهُ مَنْ يَطْلُبْهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ يُدْرِكْهُ ثُمَّ يَكُبَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat subuh maka dia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu jangan sampai Allah menuntut sesuatu kepada kalian dari jaminan-Nya. Karena siapa yang Allah menuntutnya dengan sesuatu dari jaminan-Nya, maka Allah pasti akan menemukannya, dan akan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” HR. Muslim no. 163 عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ اُمِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَ يُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَ يُؤْتُوا الزَّكَاةَ. فَاِذَا فَعَلُوْا ذلِكَ عَصَمُوْا مِنّى دِمَاءَهُمْ وَ اَمْوَالَهُمْ اِلاَّ بِحَقّ اْلاِسْلاَمِ. وَ حِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ. احمد و البخارى و مسلم، فى نيل الاوطار 1 336 Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, “Aku diperintah untuk memerangi orang-orang, sehingga mereka mengakui tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Kemudian apabila mereka telah melaksanakan yang tersebut itu, mereka mendapat perlindungan dariku, tentang darah mereka dan harta mereka, kecuali yang dibenarkan Islam. Sedang perhitungan mereka, adalah di tangan Allah Azza wa Jalla”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim] إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ "Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, dia sukses dan berhasil dan jika shalatnya rusak, dia sangat rugi" HR. Nasai dan Turmudzi Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Rasulullah SAW bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka orang kafir adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. عَنِ الشَّعْبِيّ اَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ قَدْ فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ بِمَكَّةَ. فَلَمَّا قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ ص اْلمَدِيْنَةَ زَادَ مَعَ كُلّ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، اِلاَّ اْلمَغْرِبَ فَاِنَّها وِتْرُ النَّهَارِ وَ صَلاَةُ اْلفَجْرِ لِطُوْلِ قِرَاءَتِهِمَا. قَالَ وَ كَانَ اِذَا سَافَرَ صَلَّى الصَّلاَةَ اْلاُوْلَى. احمد Dari Asy-Sya’bi bahwa Aisyah RA pernah berkata Sungguh telah difardlukan shalat itu dua rekaat dua rekaat ketika di Makkah. Maka tatkala Rasulullah SAW tiba di Madinah Allah menambah pada masing-masing dua rekaat itu dengan dua rekaat lagi, kecuali shalat Maghrib, karena sesungguhnya shalat Maghrib itu witirnya siang, dan pada shalat Fajar Shubuh, karena panjangnya bacaannya”. Asy-Sya’bi berkata, “Dan adalah Rasulullah SAW apabila bepergian safar, beliau shalat sebagaimana pada awalnya dua rekaat”. [HR. Ahmad 6 241] Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا “Sesungguhnya shalat yang paling berat dilaksanakan oleh orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaan keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.” HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651 Dari Tsauban radhiyallahu anhu -bekas budak Nabi shallallahu alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ “Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Rasul SAW bersabda, عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص. مُرُوْا صِبْيَانَكُم بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَ اضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِيْنَ وَ فَرّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى اْلمَضَاجِعِ. احمد و ابو داود، فى نيل الاوطار 1 348 Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anak kecilmu melakukan shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila lalai atasnya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka pada tempat-tempat tidur”. [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 348] Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ صَلاَةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّداً فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ “Barangsiapa meninggalkan shalat yang wajib dengan sengaja, maka janji Allah terlepas darinya. ” HR. Ahmad Rasulullah SAW bersabda, عَنْ اَنَسِ بْنَ مَالِكٍ رض قَالَ فُرِضَتْ عَلَى النَّبِيّ ص الصَّلَوَاتُ لَيْلَةَ اُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ، ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا. ثُمَّ نُوْدِيَ يَا مُحَمَّدُ اِنَّهُ لاَ يُبَدَّلُ اْلقَوْلُ لَدَيَّ وَ اِنَّ لَكَ بِهذِهِ اْلخَمْسِ خَمْسِيْنَ. احمد و النسائى و الترمذى و صححه، فى نيل الاوطار 1 334 Dari Anas bin Malik RA, ia berkata Diwajibkan shalat itu pada Nabi SAW pada malam Isra’, lima puluh kali. Kemudian dikurangi sehingga menjadi lima kali, kemudian Nabi dipanggil, “Ya Muhammad, sesungguhnya tidak diganti diubah ketetapan itu di sisi-Ku. Dan sesungguhnya lima kali itu sama dengan lima puluh kali”. [HR. Ahmad, Nasai dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 334] Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ ”Inti pokok segala perkara adalah Islam dan tiangnya penopangnya adalah shalat.” HR. Tirmidzi no. 2825. Dalam dua kitab shohih, berbagai kitab sunan dan musnad, dari Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma. Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu 1 bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, 2 mendirikan shalat, 3 menunaikan zakat, 4 naik haji ke Baitullah bagi yang mampu, pen, 5 berpuasa di bulan Ramadhan.” Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122 أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيْهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ ؟ قَالُوْا لاَ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَْءٌ .قَالَ كَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ اْلخَطَايَا “Apa pendapat kalian jika di depan pintu seseorang di antara kalian terdapat sungai, di dalamnya ia mandi lima kali sehari, apakah masih tersisa kotoran di badannya meski sedikit ?” Para shahabat menjawab “Tentu tidak tersisa sedikit pun kotoran di badannya” Beliau berkata “Demikian pula dengan sholat lima waktu, dengan sholat itu Allah menghapus dosa-dosa” HR. Bukhari I/197 dan Muslim I/462 dari Abu Hurairah rodhiyallahu anhu عَنِ بْنِ مُحَيْرِيْزٍ اَنَّ رَجُلاً مِنْ بَنِى كِنَانَةَ يُدْعَى اْلمُخْدَجِيَّ سَمِعَ رَجُلاً بِالشَّامِ يُدْعَى اَبَا مُحَمَّدٍ يَقُوْلُ اِنَّ اْلوِتْرَ وَاجِبٌ. قَالَ اْلمُخْدَجِيُّ فَرُحْتُ اِلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، فَاَخْبَرْتُهُ فَقَالَ عُبَادَةُ كَذَبَ اَبُوْ مُحَمَّدٍ. سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى اْلعِبَادِ. مَنْ اَتَى بِهِنَّ لَمْ يُضَيّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اِسْتِخْفَافًا بِحَقّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدًا اَنْ يُدْخِلَهُ اْلجَنَّةَ. وَ مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ. اِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَ اِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ. احمد و ابو داود و النسائى، فى نيل الاوطار 1 344 Dari Ibnu Muhairiz, bahwa seorang laki-laki dari Bani Kinanah yang bernama Al-Mukhdajiy pernah mendengar seorang laki-laki di Syam yang bernama Abu Muhammad, ia berkata Sesungguhnya shalat witir itu wajib. Mukhdajiy berkata Lalu aku pergi kepada Ubadah bin Shamit untuk memberitahukan kepadanya. Maka Ubadah berkata, “Abu Muhammad dusta, sebab aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Shalat yang diwajibkan Allah atas hamba-hamba-Nya itu adalah lima. Barangsiapa mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan sedikitpun daripadanya karena hendak memperingan kewajibannya, maka dia dapat jaminan dari Allah, yaitu bahwa Allah akan memasukkannya ke dalam surga. Dan barangsiapa tidak melakukannya, maka tidak mendapat jaminan dari Allah, yiatu bila Allah menghendaki, maka Dia akan menyiksanya, dan bila Dia menghendaki, maka Dia akan mengampuninya”. [HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasai] عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ اْلعَاصِ عَنِ النَّبِيّ ص اَنَّهُ ذَكَرَ الصَّلاَةَ يَوْمًا فَقَالَ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوْرًا وَ بُرْهَانًا وَ نَجَاةً يَوْمَ اْلقِيَامَةِ. وَ مَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ تَكُنْ لَهُ نُوْرًا وَ لاَ بُرْهَانًا وَ لاَ نَجَاةً. وَ كَانَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ مَعَ قَارُوْنَ وَ فِرْعَوْنَ وَ هَامَانَ وَ اُبَيّ بْنِ خَلَفٍ. احمد، فى نيل الاوطار 1 343 Dari Abdullah bin Amr bin Al-’Ash, dari Nabi SAW bahwa beliau pada suatu hari menerangkan tentang shalat, lalu beliau bersabda, “Barangsiapa memeliharanya, maka shalat itu baginya sebagai cahaya, bukti dan penyelamat pada hari qiyamat. Dan barangsiapa tidak memeliharanya, maka shalat itu baginya tidak merupakan cahaya, tidak sebagai bukti, dan tidak pula sebagai penyelamat. Dan adalah dia pada hari qiyamat bersama-sama Qarun, Fir’aun, Haaman, dan Ubay bin Khalaf”. [HR. Ahmad, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 343] Dalam Shohih Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu anha berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallambersabda, سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ “Suatu saat akan datang para pemimpin. Mereka melakukan amalan ma’ruf kebajikan dan kemungkaran kejelekan. Barangsiapa mengetahui bahwa itu adalah kemungkaran maka dia telah bebas. Barangsiapa mengingkarinya maka dia selamat. Sedangkan dosa dan hukuman adalah bagi siapa yang ridho dan mengikutinya.” Kemudian para shahabat berkata, “Apakah kami boleh memerangi mereka.” Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam menjawab, لاَ مَا صَلَّوْا “Jangan selama mereka mengerjakan shalat.” HR. Muslim no. 4906. Lihat penjelasan hadits ini di Ad Dibaj ala Muslim, 4/462 dan Syarha An Nawawi ala Muslim, 6/327 عَنْ اَبِى سَعِيْدِ اْلخُدْرِيّ قَالَ بَعَثَ عَلِيٌّ وَ هُوَ بِاْليَمَنِ اِلَى النَّبِيّ ص بِذُهَيْبَةٍ فَقَسَّمَهَا بَيْنَ اَرْبَعَةٍ. فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِتَّقِ اللهَ. فَقَالَ وَيْلَكَ اَوَلَسْتُ اَحَقَّ اَهْلِ اْلاَرْضِ اَنْ يَتَّقِيَ اللهَ! ثُمَّ وَلَّى الرَّجُلُ. فَقَالَ خَالِدُ بْنُ اْلوَلِيْدِ يَا رَسُوْلَ اللهِ، اَلاَ اَضْرِبُ عُنُقَهُ؟ فَقَالَ لاَ، لَعَلَّهُ اَنْ يَكُوْنَ يُصَلّى. فَقَالَ خَالِدٌ وَ كَمْ مِنْ مُصَلّ يَقُوْلُ بِلِسَانِهِ مَا لَيْسَ فِى قَلْبِهِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِنّى لَمْ اُوْمَرْ اَنْ اُنَقّبَ عَنْ قُلُوْبِ النَّاسِ وَ لاَ اَشُقَّ بُطُوْنَهُمْ. مختصر من حديث احمد و البخارى و مسلم، فى نيل الاوطار 1 338 Dari Abu Sa’id Al-Khudriy, ia berkata Ali yang waktu itu berada di Yaman, pernah mengirim sekeping emas pada Nabi SAW. Lalu Nabi SAW membagikannya kepada empat orang. Kemudian ada seorang laki-laki berkata, “Ya Rasulullah, takutlah kepada Allah karena menganggap Nabi SAW tidak adil dalam pembagian itu. Lalu Nabi SAW menjawab, “Celaka kamu, bukankah aku orang yang paling baik diantara penduduk bumi ini yang bertaqwa kepada Allah ?”. Kemudian laki-laki itu berpaling. Lalu Khalid bin Walid bertanya, “Ya Rasulullah, bolehkah aku penggal lehernya ?”. Nabi SAW menjawab, “Jangan, barangkali dia melakukan shalat”. Khalid berkata, “Berapa banyak orang yang shalat yang hanya menyatakan dengan lisannya saja, tetapi tidak demikian di dalam hatinya”. Lalu Rasulullah SAW menjawab, “Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk menyelidiki hati-hati manusia, dan tidak pula untuk membelah perut-perut mereka”. [Diringkas dari suatu hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 338] خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ ». “Sebaik-baik pemimpin-pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” HR. Muslim no. 4910 أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا. "Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya" Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?”. Rasulullah berkata, “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya” HR Ahmad dan Ibn Hibban عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ اَنَّ اَعْرَابِيًّا جَاءَ اِلَى رَسُوْلِ اللهِ ص ثَائِرَ الرَّأْسِ، فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، اَخْبِرْنِى مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ ! قَالَ الصَّلَوَاتُ اْلخَمْسُ، اِلاَّ اَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا. قَالَ اَخْبِرْنِى مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصّيَامِ ! قَالَ شَهْرُ رَمَضَانَ اِلاَّ اَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا. قَالَ اَخْبِرْنِى مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الزَّكَاةِ ! قَالَ فَاَخْبَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ ص بِشَرَائِعِ اْلاِسْلاَمِ كُلّهَا. فَقَالَ وَ الَّذِى اَكْرَمَكَ، لاَ اَطَّوَّعُ شَيْئًا وَ لاَ اَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص. اَفْلَحَ اِنْ صَدَقَ اَوْ دَخَلَ اْلجَنَّةَ اِنْ صَدَقَ. احمد و البخارى و مسلم، فى نيل الاوطار 1 335 Dari Thalhah bin Ubaidillah, bahwa seorang Arab gunung datang kepada Rasulullah SAW dalam keadaan rambutnya kusut, lalu ia bertanya, “Ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari shalat ?”. Beliau bersabda, “Shalat-shalat yang lima, kecuali kamu mau melakukan yang sunnah”. Ia bertanya, “Beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari puasa ?”. Beliau SAW bersabda, “Puasalah bulan Ramadlan, kecuali kamu mau melakukan yang sunnah”. Ia bertanya lagi, “Beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari zakat ?’. Thalhah berkata Lalu Rasulullah SAW memberitahukan kepadanya tentang syariat-syariat Islam seluruhnya. Lalu orang Arab gunung itu berkata, “Demi Allah yang telah memuliakan engkau, saya tidak akan menambah sesuatu dan tidak akan mengurangi sedikitpun dari apa-apa yang telah diwajibkan oleh Allah kepada saya”. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Pasti ia akan bahagia, jika benar. Atau pasti ia akan masuk surga jika benar ucapannya”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim] عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ الصَّلاَةُ لِوَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ ». قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ». Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, amalan apakah yang paling afdhol?” Jawab beliau, “Shalat pada waktunya.” Lalu aku bertanya lagi, “Terus apa?” “Berbakti pada orang tua“, jawab Nabi shallallahu alaihi wa sallam. “Lalu apa lagi”, aku bertanya kembali. “Jihad di jalan Allah“, jawab beliau. HR. Bukhari no. 7534 dan Muslim no. 85 صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat. Ad-Darimi dari Malik bin Al Huwairits radliallahu anhu مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ ». قَالَ قَالَ الْحَسَنُ وَمَا يُبْقِى ذَلِكَ مِنَ الدَّرَنِ “Permisalan shalat yang lima waktu itu seperti sebuah suangi yang mengalir melimpah di dekat pintu rumah salah seorang di antara kalian. Ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali.” Al Hasan berkata, “Tentu tidak tersisa kotoran sedikit pun di badannya.” HR. Muslim no. 668. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Di antara shalat yang lima waktu, di antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya, di antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” HR. Muslim no. 233. وَالصَّلاَةُ نُورٌ “Shalat adalah cahaya.” HR. Muslim no. 223 بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِى الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan ke masjid dalam keadaan gelap bahwasanya kelak ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” HR. Abu Daud no. 561 dan Tirmidzi no. 223 عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلَاةِ الْمَرِيضِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ Dari Imran bin Hushain. Ia berkata; “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang shalat orang yang sakit, beliau lalu menjawab “Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dengan duduk, dan jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring.” HR. Tirmidzi Abu Daud no. 815, Bukhari Demikianlah daftar kumpulan hadits tentang shalat lengkap bahasa arab dan artinya. Semoga hadist hadits Nabi Muhammad SAW diatas bermanfaat dan menjadikan kita semakin mengerti mengenai perintah dan kewajiban untuk mengerjakan sholat wajib 5 waktu. Wallahu a'lam.
Shalat itu adalah ibadah yang ada aturan-aturannya. Tidak boleh seseorang membuat cara-cara tersendiri dalam shalat, tapi hendaklah kaum muslimin mencontoh tata cara shalat yang di tunjukkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam beberapa keterangan hadits. Shalat yang dilakukan tanpa contoh Rasulullah bisa mengantarkan kepada batalnya shalat. Termasuk dalam hal tuma’ninah atau ketenangan dalam melakukan gerakan shalat. Berikut hadits yang menerangkan tentang seseorang yang shalat namun Nabi memerintahkan orang tersebut untuk mengulang shalatnya yang menunjukkan shalatnya tidah sah. عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا Terjemah Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masuk ke masjid, kemudian ada seorang laki-laki masuk Masjid lalu shalat. Kemudian mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau menjawab dan berkata kepadanya, “Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!” Maka orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi. Lalu datang menghadap kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan memberi salam. Namun Beliau kembali berkata “Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!” Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata, “Demi Dzat yang mengutus anda dengan hak, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarkkanlah aku!” Beliau lantas berkata “Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al Qur’an kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma’ninah tenang, lalu bangkitlah dari rukuk hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thuma’ninah, lalu angkat kepalamu untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat rakaat mu”. [HR. Bukhari 793, Muslim 397] Hadits Al Musi’u Shalatuhu Hadits yang mulia ini disebut oleh para ulama dengan istilah Al Musi’u Shalatahu atau hadits orang yang salah dalam shalatnya. Hadits ini adalah patokan yang digunakan oleh para ulama terhadap perkara-perkara yang wajib dilakukan di dalam shalat dan perkara yang tidak wajib dilakukan di dalam shalat. Yaitu ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam menjelaskan dan mengajarkan kepada orang yang meminta keterangan tentang amalan-amalan shalat yang wajib dilakukan. Sehingga sesuatu yang tidak disebutkan di dalam hadits ini dianggap tidak wajib sebagaimana akan dijelaskan setelah ini, Insya Allah. Makna Hadits Secara Umum Secara global hadits ini menjelaskan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam masuk ke masjid. Lalu masuklah seorang laki-laki dari kalangan sahabat yang namanya adalah Khalad Bin Rofi’ radhiyallahu anhu. Sahabat ini shalat dengan shalat yang tidak sempurna. Baik dari sisi gerakannya atau bacaannya. Ketika dia telah selesai shalat, datanglah dia kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan mengucapkan salam kepada beliau. Nabi pun menjawab salam orang tersebut kemudian Nabi bersabda “Kembalilah kamu ke tempatmu dan shalatlah karena sesungguhnya kamu belum shalat”. Orang itu kembali dan melakukan shalat yang kedua kalinya sebagaimana yang dia lakukan pada shalatnya yang pertama. Lalu dia datang lagi kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan Nabi pun bersabda “Kembalilah dan shalatlah karena sesungguhnya kamu belum shalat”. Itu beliau ucapkan sebanyak 3 kali. Orang tersebut kemudian bersumpah dengan mengatakan “Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran saya tidak bisa melakukan shalat yang lebih bagus daripada apa yang sudah saya lakukan maka ajarkan lah tata tata cara shalat kepada saya”. Ketika orang tersebut sangat butuh kepada ilmu dan jiwanya sangat menginginkan hal tersebut serta hatinya siap menerima nasehat setelah ia melakukan shalat berulang-ulang, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya “Jika kamu berdiri untuk shalat, mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al Qur’an kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma’ninah tenang, lalu bangkitlah dari rukuk hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thuma’ninah, lalu angkat kepalamu untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat rakaat mu.” Perselisihan Para Ulama Mazhab Hanafi berpendapat sah shalat seseorang ketika membaca apapun dari Alquran walaupun dia hanya mampu membaca surah al-fatihah saja. Mereka berdalil dengan firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ” Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Alquran” [QS. Al Muzammil 20] Mereka juga menyebutkan salah satu riwayat hadits ini yang artinya “Bacalah apa yang mudah bagimu dari al-Quran” Jumhur ulama berpendapat tidak sah shalat tanpa membaca surah al-Fatihah bagi orang yang mampu membacanya. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak sah shalatnya seseorang yang tidak membaca surah al fatihah” [HR. Bukhari 756 dan Muslim 394] Maka di dalamnya terkandung makna tidak ada shalat. Kalimat “tidak ada” dalam syariat berarti tidak sah. Inilah asal bentuk peniadaan. Dalil-dalil tentang tidak sah nya shalat tanpa membaca surah al-fatiha itu banyak. Lalu bagaimana tentang ayat di atas yaitu Quran surah Al Muzzammil ayat 120 ? Mereka menjawab “Ayat ini datang untuk menjelaskan bacaan Al Quran ketika shalat malam”. Maksudnya bacalah oleh kalian apa yang mudah dari Alquran setelah membaca surah al-fatihah tanpa ada keberatan. Ibnu Hammam mengatakan yang lebih utama hukumnya adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan pemjelasan ini terhadap orang yang shalatnya keliru, maka ini berlaku untuk seluruh shalat. Sebagian ulama berpendapat wajibnya membaca Al Fatihah pada rakaat pertama saja sedang jumhur ulama berpendapat wajib nya membaca al Fatihah di tiap-tiap rakaat. Ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا “Kemudian lakukanlah hal itu di setiap shalat” Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan “Dalam hadits Abu Qotadah dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membaca Al Fatihah di tiap-tiap rakaat bersamaan dengan itu ia bersabda ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻛَﻤَﺎ ﺭَﺃَﻳﺘُﻤُﻨِﻲ ﺃُﺻَﻠِّﻲ “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533 Dan ini menunjukkan wajib. Apakah Tuma’ninah Hukumnya Wajib ? Kemudian para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya tuma’ninah ketika i’tidal berdiri tegak setelah bangkit dari ruku dan sujud. Hanafiah berpendapat tidak wajib sedangkan jumhur ulama berpendapat wajib dalil mereka adalah Hadits Shahih di atas dan hadits al Baro’ Bin Azib رَمَقْتُ الصَّلَاةَ مَعَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدْتُ قِيَامَهُ فَرَكْعَتَهُ فَاعْتِدَالَهُ بَعْدَ رُكُوعِهِ فَسَجْدَتَهُ فَجَلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ فَسَجْدَتَهُ فَجَلْسَتَهُ مَا بَيْنَ التَّسْلِيمِ وَالِانْصِرَافِ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاء “Aku memperhatikan shalat bersama Muhammad shallallahu alaihi wasallam, lalu aku mendapatkan berdirinya, rukuknya, i’tidalnya setelah rukuk, sujudnya, duduknya antara dua sujud, sujudnya, dan duduknya antara dua salam, dan keluarnya dari shalat semuanya adalah mendekati sama.” [HR. Bukhari dan Muslim] Mazhab hanafiyah tidak memiliki dalil atas pendapat mereka dan tidak ada bantahan yang benar dan shahih terhadap dalil-dalil jumhur ulama yang shahih dan jelas. Faidah Hadits Shalat yang tidak dilakukan dengan tuma’ninah, maka shalatnya batal dan wajib dia mengulang sha Wajibnya mengucapkan Takbiratul Ihram dengan membaca Allahu Akbar. Karena Takbiratul Ihram adalah rukun dalam shalat shalat dimana shalat tidak dianggap tanpa Takbiratul Ihram. Wajibnya membaca apa yang mudah dari surah Al Quran terkhusus surah Al Fatihah, dimana tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surah al Fatihah. Wajibnya ruku dan bangkit dari ruku serta sujud dua kali dan duduk diantara dua sujud. Ini semua adalah rukun dan tidak sah shalat tanpa melaksanakan rukun-rukun ini. Wajibnya tuma’ninah tenang dalam shalat dalam melaksanakan rukun-rukun ini dan shalat tidak dianggap tanpa tuma’ninah. Wajibnya tertib di dalam shalat yaitu rukun-rukun tersebut dilaksanakan secara berurut dan tidak boleh tidak berurut. Jika tidak berurut, maka shalatnya tidak sah. Rukun-rukun ini, juga dilakukan pada rakaat yang kedua. Kecuali Takbiratul Ihram karena Takbiratul Ihram cuma dilakukan pada rakaat yang pertama. Indahnya akhlak dan hikmah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dalam metode pengajaran. Disyariatkannya mengulang salam bagi orang yang meninggalkan majelis kemudian kembali lagi ke majelis tersebut. Disyariatkannya menjawab salam dan mengulangi jawaban salam jika salam diucapkan beberapa kali. Rujukan Shahih Bukhari Shahih Muslim Taisirul Allam Syarh Umdatil Ahkam Syarah Umdatil Ahkam Lisy Syaikh Utsaimin Selesai rangkuman ini di ruang kerja pada penghujung malam 28 Muharram 1438 H – 29 November 2016. [Abu Ubaidillah Bambang al Atsariy]
shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat