SedangkanKamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian bahwa pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan atau merupakan aktifitas yang memperjualbelikan surat-surat berharga. 15 Nasarudin dan Surya, op. cit., hlm. Transaksi di Pasar Sekunder Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dapat 4 DEFINISI HUKUM PASAR MODAL Hukum Pasar modal adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur cara pemenuhan modal suatu perusahaan melalui penawaran umum, perdagangan efek, termasuk lembaga, profesi penunjang yang terkait dengan efek dan perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya. 5. Definisi Reksadana dapat didefinisikan sebagai kumpulan dana yang dikelola oleh seorang manajer yang kemudian diinvestasikan untuk membeli saham, obligasi atau instrumen pasar modal lainnya di. Artinya disini, manajer tersebut mesti melakukan diversifikasi investasi ke sejumlah aset alias tidak boleh terfokus pada satu jenis aset/komoditas saja. Kedua pengertian pasar modal dalam arti menengah bahwa pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito jangka panjang. Fatwayang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan pasar modal syariah Indonesia adalah sebagai berikut: No. Nomor Fatwa: Tentang: Tautan: 1: Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek: Unduh: 15: 94/DSN-MUI/IV/2014 kf6T0XF.

urutan mekanisme perdagangan di pasar modal yang tepat adalah